Minggu, 22 Mei 2011

SUMBER MATERI

SUMBER MATERI
Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
AW, Widjaja. 1986. Individu, keluarga dan masyarakat. Akademika Pressindo.
Herimanto dan Winarno. 2010. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.


Koetjaraningrat. 1990. Pengantar Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Mawardi, Nurhayati. 2002. IAD IBD ISD. Bandung: Pustaka Setia.
Mutakin, Awan. 1998. Studi Masyarakat Indonesia. Departemen Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Prasetya, Joko Tri,dkk. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta:Rineka Cipta.
Setiadi, M.Ali,dkk. 2007. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta:Kencana.
Soerjono, Soekanto.1988. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: C.V. Rajawali.

BAB 8 MANUSIA DAN LINGKUNGAN


BAB 8
MANUSIA DAN LINGKUNGAN
A. HAKIKAT DAN MAKNA LINGKUNGAN BAGI MANUSIA
            Manusia hidup pasti mempunyai hubungan dengan lingkungan hidupnya. Pada mulanya, manusia mencoba mengenal lingkungan hidupnya, kemudian barulah manusia berusaha menyesuaikan dirinya. Lebih dari itu, manusia telah berusaha pula mengubah lingkungan hidupnya demi kebutuhan dan kesejahteraan. Dari sinilah lahir peradaban –istilah Toynbee- sebagai akibat dari kemampuan manusia mengatasi lingkungan agar lingkungan mendukung kehidupannya. Misalnya, manusia menciptakan jembatan agar bisa melewati sungai yang membatasinya.
Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan riil (Elly M. Setiadi, 2006). Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya. Mennurut pasal 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelanngsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup.
            Lingkungan amat penting bagi kehidupan manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatankan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Arti penting lingkungan bagi manusia adalah sebagai berikut:
1.      Lingkungan merupakan tempat hidup manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang, diatas bumi sebagai lingkungan.
2.      Lingkungan memberi sumber-sumber penghidupan manusia.
3.      Lingkungan memengaruhi sifat, karakter, dan perilaku manusia yanng mendiaminya.
4.      Lingkungan memberi tantangan bagi kemajuan peradaban manusia.
5.      Manusia memperbaiki, mengubah, bahkan menciptakan lingkungan untuk kebutuhan dan kebahagiaan hidup.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan ini dimaksudkan untuk menggugah kepedulian manusia dan masyarakat pada lingkungan hidup yang cenderung semakin rusak. Hari Lingkungan Hidup Sedunia pertama kali dicetuskan pada tahun 1972 sebagai rangkaian kegiatan lingkungan dari dua tahun sebelumnya ketika seorang senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson menyaksikan betapa kotor dan cemarnya bumi oleh ulah manusia. Selanjutnya, ia mengambil prakarsa bersama LSM untuk mencurahkan satu hari bagi usaha penyelamatan bumi dari kerusakan. Dari Konferensi PBB mengenai lingkungan hidup yang diselanggarakan pada tanggal 5 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Tanggal 5 Juni tersebut di tetapkan sebagai hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Warga atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kesempatan berperan serta itu dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
2.      Menumbuhkankembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
3.      Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4.      Memberikan saran dan pendapat.
5.      Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.


B. KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN
1. Hubungan Lingkungan dengan Kesejahteraan
Berdasarkan uraian sebelumnya bahwa ada hubungan yang erat antara lingkungan dengan manusia. Lingkungan memberikan makna atau arti penting bagi manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Lingkungan dapat memberikan sumber kehidupan agar manusia dapat hidup sejahtera. Lingkungan hidup menjadi sumber dan penunjang hidup. Dengan demikian, lingkungan mampu memberikan kesejahteraan dalam hidup manusia.
            Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemnafaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan memiliki tujuan sebagai berikut:
a.       Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c.       Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
d.      Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
e.       Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Hakikat pengelolaan lingkungan hidup oleh mansusia adalah bagaimana manusia melakukan berbagai upaya agar kualitas manusia meningkat sementara kualitas lingkungan juga semakin baik. Lingkungan yang berkualitas pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi manusia, yaitu meningkatkan kesejahteraan.
Undamg-undang No. 23 1997 tentang Pengelolaaan Lingkungan Hidup yang mengatur hak, kewajiban, dan peran warga negara perihal pengelolaan ini. Hak, kewajiban, dan peran itu sebagai berikut:
  1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  4. Setiap yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
  5. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Hubungan Penduduk dengan Lingkungan dan Kesejahteraan
Di negara, penduduk merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar atau set pembangunan, penduduk tidak hanya sebagai sasaran pembangunan, tetapi juga merupakan pelaku pembangunan. Mereka adalah subjek dan objek dari pembangunan negara. Pembangunan pada dasarnya dilakukan oleh penduduk negara dan ditujukan untuk kebutuhan dan kesejahteraan penduduk yang bersangkutan.
            Hal yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi:
  1. Aspek kualitas penduduk, mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
  2. Aspek kuantitas penduduk yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan pertimbangan penduduk ditiap wilayah negara.
Pertumbuhan penduduk akan selalu berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. Penduduk dengan segala aktivitasnya akan memberikan dampak terhadap lingkungan. Demikian pula makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan makin meningkatnya dampak terhadap lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah engaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Lingkungan hidup bisa berdampak positif dan negatif bagi kesejahteraan penduduk.
Perubahan positif akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan, misalnya dengan pembangunan jalan-jalan raya yang bisa menghubungkan daerah-daerah yang sebelumnya terisolir. Pembuatansaluran air, taman kota, penghijauan, penanaman turus jalan, pembuat bendungan, dan lain-lain adalah contoh-contoh kegiatan yang menjadikan lingkungan memberi dampak positif bagi manusia. Perubahan yang positif dari lingkungan tersebut tentu saja dapat memberikan keuntungan dan sumber kesejahteraan bagi penduduk.
Perubahan lingkungan sebagai akibat tindakan manusia tidak jarang memberikan dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup tidak hanya meniadakan daya dukung lingkungan itu sendiri, tetapi juga memberi resiko bagi kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup merupakan problematika besar yang dialami umat manusia sekarang ini. Bahkan, isu tentang lingkungan hidup merupakan satu dari tiga isu global dewasa ini, yaitu isu tentang HAM, demokrasi, dan lingkungan.
Beberapa problema lingkungan hidup dewasa ini antara lain:
1.      Pencemaran (polusi) lingkungan, yang mencakup pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara.
2.      Masalah kehutanan, seperti penggundulan hutan, pembalakan hutan, dan kebakaran hutan.
3.      Erosi dan Banjir.
4.      Tanah longsor, kekeringan, dan abrasi pantai.
5.      Menipisnya lapisan ozon dan efek rumah kaca.
6.      Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang buruk, seperti gatal-gatal, batuk, infeksi saluran pernapasan, diare, dan tipes.
Kerusakan lingkungan hidup memberi efek yang besar bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Lingkungan sangat berkaitan dengan masalah ketahanan hidup (survival) manusia. Ketahanan hidup mat bergantung pada hubungan yang saling menopang dari lingkungan yang terdiri atas berbagai sistem yang menunjang keehidupan itu ataupun yang saling menyainginya. Bagi manusia, problema lingkungan pada dasarnya timbul kalau terjadinya ketidakseimbangan antar manusia dengan sumber-sumber yang ada dalam lingkungan. Pemanfaatan yang berlebihan oleh manusia menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang sehingga keseimbangan tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan pada hakikatnya adalah menciptakan keseimbangan hubungan antara manusia dengan lingkungan itu sendiri.





C. PROBLEMATIKA LINGKUNGAN SOSIAL BUDAYA YANG DIHADAPI MASYARAKAT
            Lingkungan sosial merupakan wilayah tempat berlangsungnya berbagai kegiatan dan interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai serta terkait dengan ekosistem (sebagai komponen lingkungan alam) dan tata ruang atau peruntukan ruang (sebagai bagian dari lingkungan binaan/buatan). Manusia hidup berkaitan dengan lingkungan, baik fisik (alam dan buatan) maupun lingkungan sosial.

1. Interaksi dalam Lingkungan Sosial
            Interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan timbal balik antara perorangan, antara kelompok manusia dalam bentuk akomodasi, kerja sama, persaingan, dan pertikaian.
            Interaksi sosial dapat terjadi apabila ada kontak sosial dan komunikasi. Kontak sosial merupakan usaha pendekatan pertemuan fisik dan mental. Kontak sosial dapat bersifat primer (face to face) dan dapat berbentuk sekunder (melalui media perantara, koran, radio, tv, dan lain-lain). Komunikasi merupakan usaha penyampaian informasi kepada manusia lain. Tanpa komunikasi tidak mungkin terjadi interaksi sosial. Komunikasi bisa berbentuk lisan, tulisan, atau simbol lainnya.
            Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation), akomodasi (accomodation), persaingan (competition), dan pertikaian (conflict). Kerja sama sebagai segala bentuk usaha guna mencapai tujuan bersama. Akomodasi sebagai keadaan menunjukan kenyataan adanya keseimbangan dalam interaksi sosial. Akomodasi sebagai proses menunjukan pada usaha manusia untuk meredakan pertentangan, yaitu usaha mencapai kestabilan. Persaingan merupakan proses sosial dimana seseorang atau kelompok sosial bersaing memperebutkan nilai atau keuntungan dalam kehidupan melalui cara-cara menarik perhatian publik. Pertikaian merupakan interaksi sosian di mana seseorang atau kelompok sosial berusaha memenuhi kebutuhannya dengan jalan menantang lawannya dengan ancaman atau kekerasan.
2. Pranata dalam Lingkungan Sosial
            Pranata sosial (dalam bahasa Inggris Istilahnya institution) menunjuk pada sistem pola-pola resmi yang dianut suatu warga masyarakat dalam berinteraksi (Koentjaraningrat, 1996). Pranata adalah suatu sistem norma khusus yang menata rangkaian tinakan berpola mantap guna memenuhi keperluan yang khusus dalam kehidupan masyarakat. Sistem norma khusus dimaksudkan sebagai sistem aturan-atuaran, artinya perilaku itu didasarkan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Problema dalam Kehidupan Sosial
            Problema sosial merupakan persoalan kareba menyangkut tata kelakuan yang abnormal, amoral, berlawanan dengan hukum, dan bersifat merusak. Problema sosial menyangkut nilai-nilai sosial dan moral yang menyimpang sehingga perlu diteliti, ditelaah, diperbaiki, bahkan mungkin untuk dihilangkan.
            Problema sosial yang terjadi dan dihadapi masyarakat banyak ragamnya. Sesuai dengan faktor-faktor penyebabnya, maka problema sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut (Soerjono Soekanto, 1982):
    1. Problema sosial karena faktor ekonomi, seperti kemiskinan, kelaparan, dan pengangguran.
    2. Problema sosial karena faktor biologis, seperti wabah penyakit.
    3. Problema sosial karena faktor psikologis, seperti bunuh diri, sakit jiwa, dan disorganisasi.
    4. Problema sosial karena faktor kebudayaan, seperti perceraian, kejahatan, kenakalan anak, konflik ras, dan konflik agama.

D. ISU-ISU PENTING PERSOALAN LINTAS BUDAYA DAN BANGSA
1. Isu tentang Lingkungan
a. Kekurangan Pangan.
b. Kekurangan Sumber Air Bersih.
c. Polusi atau pencemaran.
d. Perubahan Iklim.
2. Isu tentang Kemanusiaan
a. Kemiskinan.
b. Konflik atau Perang.
c. Wabah Penyakit.


BAB 7 MANUSIA, SAINS, TEKNOLOGI, DAN SENI


BAB 7
MANUSIA, SAINS, TEKNOLOGI, DAN SENI


A. HAKIKAT DAN MAKNA SAINS, TEKNOLOGI, DAN SENI BAGI MANUSIA
            Selama perjalanan sejarah, umat manusia telah berhasil menciptakan berbagai macam kebudayaan. Berbagai macam atau ragam kebudayaan tersebut meliputi tujuh unsur kebudayaan saja. Ketujuh unsur kebudayaan tersebut merupakan unsur-unsur pokok yang selalu ada pada setiap kebudayaan masyarakat yang ada dibelahan dunia. Menurut Kluchkhon sebagai mana dikutip Koentjaraningrat (1996), bahwa ketujuh unsur pokok kebudayaan tersebut meliputi peralatan hidup(teknologi), sistem mata pencaharian hidup(ekonomi), sistem kemasyarakat (organisasi sosial), Sistem bahasa, kesenian (seni), sistem pengetahuan (ilmu pengatehuan/sains), serta sistem kepercayaan (religi).
             Ketujuh unsur budaya tersebut merupakan unsur-unsur budaya pokok yang pasti ada apabila kita meneliti atau mempeljari setiap kehidupan masyarakat. Karena ada pada setiap kehidupan masyarakat manusia di dunia ini, maka ketujuh unsur pokok dari kebudayaan yang ada di dunia itu sering kali dikatakan sebagai unsur-unsur budaya yang bersifat universal, atau unsur-unsur kebudayaan universal.
            Ilmu pengetahuan (sains), peralatan hidup (teknologi), serta kesenian (seni) atau sering disingkat IPTEKS, termasuk bagian dari unsur-unsur pokok dari kebudayaan universal tersebut. Maka dapat dipastikan IPTEKS akan kita jumpai pada setiap kehidupan masyarakat manusia dimanapun berada, baik yang telah maju,sedang berkembang, sampai masyarakat yang masih sangat rendah tingkat perdabannya. Bahkan pada kehidupan masyarakat purba atau pada zaman prasejarah sekalipun, ketujuh unsur-unsur budaya universal tersebut telah ada, termasuk Ipteks, meskipun tentunya pada tingkatan yang sangat sederhananatau primitif sekali.
            Salah satu bukti bahwa pada zaman purba telah muncul ketujuh unsur-unsur budaya universal adalah pada zaman itu manusia telah mengenal adanya peralatan hidup atau teknologi berupa alat-alat sederhana yang terbuat dari batu maupun tulang yang digunakan untuk mencari makanan (berburu, meramu makanan, atau bercocok tanam secara sederhana atau berladang). Kemudian, pada saat itu manusia purba juga telah mengenal adanya sistem kepercayaan yang sekaligus menunjukkan adanya nilai seni serta sistem mata pencaharian hidup manusia purba, yakni sebagaimana terpotret pada gambar-gambar mistis berupa lukisan telapak tangan serta lukisan babi rusa yang terkena panah pada bagian perutnya, yang ditemukan di gua-gua tempat tinggal mereka. Pada zaman purba, ternyata juga telah dikenal adanya sistem pengetahuan dalam pelayaran yang menggunakan sandaran pengetahuan pada perbintangan.
            Demikianlah pada masa-masa sesudahnya, pelan tapi pasti Ipteks terus berkembang semakin maju sejalan dengan kemajuan penalaran yang telah dicapai oleh umat manusia. Bahkan, kini Ipteks yang pada awal perkembangannya berasal dari embrio filsafat, sekarang pertumbuhannya telah bercabang-cabang menjadi puluhan, bahkan ratusan disiplin ilmu ataupun teknologi yang masing-masing memiliki karakteristik serta dasar keilmiahannya sendiri-sendiri.
            Salah satu fungsi utama ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk sarana bagi kehidupan manusia, yakni untuk membantu manusia agar aktivitas kehidupannya menjadi lebih muda, lancar, efisien, dan efektif, sehingga kehidupannya menjadi lebih bermakna dan produktif. Oleh karena itu, khususnya dalam ilmu antropologi, istilah atau pengertian ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut sering dipakai untuk merujuk pada keterkaitan antara manusia, lingkungan, dan kebudayaan. Hal ini dikarenakan dalam berinteraksi menghadapi lingkungannya, manusia mau tidak mau pasti akan berusaha menggunakan sarana-sarana berupa pengetahuan yang dimiliki serta menciptakan peralatan hidup untuk membantu kehidupannya. Dengan demikian, Iptek bagi manusia selalu berkaitan dengan usaha manusia untuk menciptakan taraf kehidupannya yang lebih baik.

            Dalam definisi lain (terutama berdasarkan kajian filsafat ilmu), istilah Iptek (ilmu, pengetahuan, teknologi) juga sering dibedakan secara terpisah atau sendiri-sendiri, karena masing-masing ketiga istilah itu dianggap memiliki bobot keilmiahan yang berbeda-beda. Menurut pengertian ini, pengetahuan merupakan pengalaman yang bermakna dalam diri tiap orang yang tumbuh sejak ia dilahirkan. Oleh karena itu, manusia yang normal, sekolah atu tidak sekolah, sudah pasti dianggap memiliki pengetahuan. Pengetahuan dapat dikembangkan manusia karena dua hal, pertama, manusia mempunyai bahasa yang dapat mengomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang melatarbelakangi informasi tersebut; kedua, manusia mempunyai kamampuan berpikir menurut suatu alur pikir tertentu yang merupakan kemampuan menalar. Penalaran merupakan suatu proses berpikir menurut suatu proses berpikir dalam menarik kesimpulan yang berupa pengetahuan.
            Pengetahuan yang sifatnya acak perlu ditingkatkan lagi derajat atau bobot keilmiahannya sehingga berubah menjadi ilmu. Dengan demikian  pengetahuan yang bersifat acak serta terbuka itu dengan melalui proses yang cukup panjang, dapat diorganisasikan dan disusun menjadi bidang-bidang ilmu filsafat, humaniora, serta ilmu.
            Ilmu dapat diartikan sebagai pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, di mana pengetahuan tersebut selalu dapat dikontrol oleh setiap orang yang ingin mengetahuinya. Berpijak dari pengertian ini, maka ilmu memiliki kandungan unsur-unsur pokok sebagai berikut:
  • Berisi pengetahuan (knowledge).
  • Tersusun secara sistematis.
  • Menggunakan penalaran.
  • Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain.
            Dalam kajian filsafat, suatu pengetahuan dapat dikatakan (dikategorikan) sebagai suatu ilmu apabila memenuhi tiga kriteria sebagai berikut:
  1. Adanya aspek ontologis, artinya bidang studi yang bersangkutan telah memiliki objek studi/kajian yang jelas, artinya dapat diidentifikasikan, dapat diberi batasan, serta dapat diuraikan sifat-sifatnya yang esensial. Objek studi suatu ilmu itu sendiri terdapat dua macam, yaitu objek material serta objek formal.
  2. Adanya aspek epistemologi, yang artinya bahwa bidang studi yang bersangkutan telah memiliki metode kerja yang jelas. Dalam hal ini terdapat tiga metode kerja suatu bidang studi, yaitu dedukasi, induksi, serta eduksi.
  3. Adanya aspek aksiologi, yang artinya bahwa bidang studi yang bersangkutan memiliki nilai guna atau kemanfaatanya. Misalnya, bidang studi tersebut dapat menunjukkan adanya nilai teoretis, hukum, generalisasi, kecenderungan umum, konsep, serta kesimpulan yang logis, sistematis, dan koheren. Selain itu, bahwa dalam teori serta konsep tersebut tidak menunjukkan adanya kerancuan, kesemrawutan pikiran, atau penentangan kontradiktif di antara satu sama lain.
            Sains atau ilmu pengetahuan (di dalamnya menyangkut pula bahwa teknologi), tidak bisa bebas dari nilai-nilai. Jadi, sesuai dengan sifat sains itu sendiri yang kebenarannya bersifat tidak mutlak.
            Sedangkan berbicara masalah teknologi, dimana istilah teknologi sendiri sebenarnya sudah mengandung pengertian sains dan teknik atau engineering, sebab produk-produk teknologi tidaklah mungkin ada tanpa didasari adanya sains. Sementara itu, dalam sudut pandang budaya, teknologi merupakan salah satu unsur budaya sebagai hasil penerapan praktis dari sains. Walaupun pada dasarnya teknologi juga memilliki karakteristik objektif dan netral, namun dalam kenyataannya teknologi tidak bisa netral seluruhnya karena memerlukan juga sentuhan-sentuhan estetika yang bersifat objektif.
            Pada titik inilah kita berbicara tentang seni. Seni berasal dari bahasa Latin, yaitu ars yang berarti kemahiran. Secara etimologis, seni (art) diformulasikan sebagai suatu kemahiran dalam membuat barang atau mengerjakan sesuatu. Pengertian seni merupakan kebalikan dari alam, yaitu sebagai hasil campur tangan (sentuhan) manusia. Seni merupakan pengolahan budi manusia secara tekun untuk mengubah suatu benda bagi kepentingan rohani dan jasmani manusia. Seni merupakan ekpresi jiwa seseorang yang hasil ekspresi tersebut berkembang menjadi bagian dari budaya manusia. Seni dan keindahan yang tercipta merupakan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Dengan seni, cipta dan karya manusia, termasuk teknologi, di dalamnya mendapat sentuhan keindahan atau estetika.


            Sains dan teknologi saling membutuhkan, karena sains tanpa teknologi bagaikan pohon tak berakar (science without technology has no fruit, technology without science has no root). Sains hanya mampu mengajarkan fakta dan nonfakta pada manusia, ia tidak mampu mengajarkan apa yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia. Jadi, fungsi sains di sini hanyalah mengoordinasikan semua pengalaman manusia dan menempatkannya ke dalam suatu sistem yang logis, sedangkan fungsi seni sebagai pemberi persepsi mengenai suatu keberaturan dalam hidup dengan menempatkan suatu keberaturan padanya. Tujuan sains dan teknologi adalah untuk memudahkan manusia dalam menjalani kehidupannya. Sedangkan seni memberi sentuhan estetik sebagai hasil budaya yang indah dari manusia.

B. DAMPAK PENYALAHGUNAAN IPTEKS PADA KEHIDUPAN
            Semestinya, semakin tinggi penguasaan tinggi  penguasaan terhadap Ipteks, harusnya manusia semakin kritis dalam berpikir, semakin disiplin dalam bekerja, dan semakin efisien dalam bertindak. Akan tetapi, pada kenyataannya kebanyakan manusia justru semakin merasa dibuai dengan semua fasilitas dan produk yang dihasilkan oleh Ipteks sekarang ini.
            Dampak langsung dari kemajuan Ipteks adalah kemudahan-kemudahan dalam beraktifitas. Memang Ipteks diciptakan dengan tujuan untuk memberikan berbagai kemudahan dan memperingan beban pekerjaan manusia yang tadinya sangat melelahkan menjadi ringan. Namun, dampak negatif dari kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dapat mengakibatkan masyarakat semakin terbuai, karena mereka hampir tak sadar bahwa ternyata dirinya telah berada dalam situasi pola hidup konsumtif, hedonistik, dan materialistik.
            Perkembangan Ipteks yang demikian pesat mampu menciptakan perubahan-perubahan yang berpengaruh yang demikian pesat mampu menciptakan perubahan-perubahan yang berpengaruh langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya dalam elemen-elemen sebagai berikut:
  1. Perubahan di bidang intelektual;masyarakat meninggalkan kebiasaan lama atau kepercayaan tradisional, mereka mulai mengambil kebiasaan serta kepercayaan baru, setidaknya mereka telah melakukan reaktualisasi.
  2. Perubahan dalam organisasi sosial yang mengarah pada kehidupan politik.
  3. Perubahan dan benturan-benturan terhadap tata nilai dan tata lingkungannya.
  4. Perubahan di bidang industri dan kemampuan di medan perang.
            Adanya sisi positif dan negatif dari Ipteks maka sering dikatakan bahwa kemajuan Ipteks bermata dua atau bersifat dilematis. Di satu sisi, Ipteks secara positif telah mendatangkan rahmat, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Oleh karena itu, ada pihak yang menyatakan bahwa Ipteks menjadi ”tulang punggung kesejahteraan”. Namun di sisi lain, seperti dapat kita amati dalam kehidupan, penerapan, dan pemanfaatan Ipteks itu juga telah membawa dampak negatif atau membawa laknat dalam bentuk munculnya masalah lingkungan, seperti pencemaran, kekeringan, banjir, tanah longsor, dan kenaikan suhu udara global. Oleh karena itu, kita sebagai umat manusia tentunya harus penuh kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan dan memanfaatkan Ipteks, yakni yang sesuai dengan asas-asas keserasian, keseimbangan, maupun kelestarian. Dengan demikian, kehidupan di bumi ini akan tetap berjalan secara seimbang dan lestari.

B.     PROBLEMATIKA PEMANFAATAN IPTEKS DI INDONESIA
            Masalah yang dihadapi bangsa Indonesia terkait dengan pemanfaatan Ipteks ini dapat diidentifikasi sebagai berikut (RPJMN 2004-2009):
  1. Rendahnya kemampuan Iptek nasional dalam menghadapi perkembangan global. Hal ini ditunjukkan dengan Indeks Pencapaian Teknologi (IPT) dalam lapaoran UNDP tahun 2001 menunjukkan tingkat pencapaian teknologi Indonesia masih berada pada urutan ke-60 dari 72 negara.
  2. Rendahnya kontribusi Ipteks nasional di sektor produksi. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh kurangnya efisiensi dan rendahnya produktivitas, serta minimnya kandungan teknologi dalam kegiatan ekspor.
  3. Belum optimalnya mekanisme intermediasi Iptek yang menjembatani interaksi antara kapasitas penyedia Iptek dengan kebutuhan pengguna, Masalah ini dapat dilihat dari belum tertatanya infrastruktur Iptek, antara lain institusi yang menngolah dan menerjemahkan hasil pengembangan Iptek menjadi preskripsi teknologi yang siap pakai untuk difungsikan dalam sistem produksi.
  4. Lemahnya sinergi kebijakan Iptek, sehingga kegiatan Iptek belum sanggup memberikan hasil yang signifikan.
  5. Masih terbatasnya sumber daya Iptek, yang tercermin dari rendahnya kualitas SDM dan kesenjangan pendidikan di bidang Iptek. Rasio tenaga peneliti Indonesia pada tahun 2001 adalah 4,7 peneliti per 10.000 penduduk, jauh lebih kecil dibandingkan Jepang sebesar 70,7.
  6. Belum berkembangnya budaya Iptek di kalangan masyarakat. Budaya bangsa secara umum masih belum mencerminkan nilai-nilai Iptek yang mempunyai penalaran objektif, rasional, maju, unggul, dan mandiri. Pola pikir masyarakat belum berkembang ke arah yang lebih suka menciptakan daripada sekedar memakai, lebih suka membuat dari sekadar membeli, serta lebih suka belajar dan berkreasi daripada sekedar menggunakan teknologi yang ada.
  7.  Belum optimalnya peran Iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan hidup. Kemajuan Iptek berakibat pula pada munculnya permasalahan lingkungan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh belum berkembangnya sistem manajemen dan teknologi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  8. Masih lemahnya peran Iptek dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam. Wilayah Indonesia dalam konteks ilmu kebumian global merupakan wilayah yang rawan bencana. Banyaknya korban akibat bencana alam merupakan indikator bahwa pembangunan Indonesia belum berwawasan bencana. Kemampuan Iptek nasional belum optimal dalam memberiakn antisipasi dan solusi strategis terhadap berbagai permasalahan bencana alam, seperti pemanasan global, anomali iklim, kebakaran hutan, banjir, longsor, gempa bumi, dan tsunami.

BAB VI MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM


BAB VI
MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
A. HAKIKAT; FUNGSI; DAN PERWUJUDAN NILAI, MORAL, DAN HUKUM
`           Terdapat beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang mempunyai dua kajian utama yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya.
Menurut Bartens ada tiga jenis makna etika, yaitu:
  1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  2. Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
  3. Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral).
Dalam bidang pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi bahasannya, oleh karena itu bukan hanya nilai moral individu yang dikaji, tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosisalnya, yang tentu saja karena manusia adalah makhluk sosial.
   Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
  • Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Dua kategori nilai itu subjektif atau objektif:
Pertama, apakah objek itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki nilai
Kedua, apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek, atau kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai mendahului dan asing bagi reaksi psikologis badan organis kita (Frondizi, 2001, hlm. 19-24).
  • Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan “baik”. Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki kesubstantifan.
  • Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu:
  1. Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
  2. Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari, nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. Dan masih banyak lagi klasifikasi lainnya dari para pakar, namun adapula pembagian hierarki di Indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yakni, nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir nilai praksis.


  • Pengertian Nilai
Nilai Sosial adalah nilai yang tertanam dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya: kesetiakawanan, kepedulian terhadap sesama, menyukai kerjasama,  aktif bermusyawarah, aktif bergotongroyong, cepat tanggap terhadap apa yang menimpa tetangga, dan seterusnya. Sayangnya, saat ini nilai sosial di masyarakat Indonesia sebagian banyaknya mengalami penurunan drastis antara tetangga mulai berjarak, kebersamaan mulai menjemukan lebih senang sendiri-sendiri pada akhirnya banyak kasus jika menengok orang meninggal karna hanya ingin dapatkan bingkisan nasi bukan berniat meringankan beban atau menghiburnya, rumah pun dipagari dengan setinggi-tingginya bermaksud tidak menyelinap secara diam-diam (ada kecurigaan sosial yang tidak jelas alasannya), bekerja bakti pun terkadang harus diiming-iming dengan upah yang akan didapatkannya sehingga segala sesuatu itu sekarang ditentukan oleh nominal uang, mungkin tidaklah aneh semua itu terjadi disebabkan susahnya mencari uang akhirnya beberapa jalan yang sekiranya tidak pantas pun sering dilakukan oleh masyarakat sekarang.
Walaupun begitu banyaknya pakar yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari semua pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting. Pengertian nilai yang telah dikemukakan oleh setiap pakar pada dasarnya upaya memberikan pengertian secara holistik terhadap nilai, akan tetapi setiap orang tertarik pada bagian bagian yang “relatif belum tersentuh” oleh pemikir lain.
Definisi yang mengarah pada pereduksian nilai oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang dikemukakan oleh John Dewney yakni, Value Is Object Of Social Interest, karena ia melihat nilai dari sudut kepentingannya.
  • Makna Nilai bagi Manusia
Nilai itu penting bagi manusia, apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan.
  • Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga, serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Keluarga bisa jadi tidak lagi menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya menambah kebingungan nilai bagi si anak.
  • Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif jika isu dan kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif jika sikap dan tabiat yang ditampikan memang buruk, jadi diperlukan pula pendampingan orang tua dalam tindakan anak-anaknya, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur.
  • Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka: memberi tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana harus dilakukan, seberapa sering harus melakukan, dan juga kapan harus mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur otoritas (bisa juga seorang public figure) sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral.
  • Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap orang berharap pentingnya memerhatikan perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun ketika anak dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
  • Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.
  • Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Munculnya berbagai informasi, apalagi bila informasi itu sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai bagi individu tersebut.
  • Manusia Dan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: m a s y a r a k a t. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
·        Hubungan Hukum Dan Moral
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral.
K. Bertens menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral, pertama, hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral), kedua, meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.

B. KEADILAN, KETERTIBAN, DAN KESEJAHTERAAN
Dalam upaya memanusiakan manusia (homohumanus = manusia yang bersikap manusia, berbudaya dan halus). Manusia harus memahami dan menghayati konsep keadilan, penderitaan, cinta kasih, tanggung jawab, pengabdian, pandangan hidup, keindahan dan kegelisahan.
Keadilan adalah pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Pengakuan atas hak hidup individu harus diimbangi melalui kerja keras tanpa merugikan pihak lain, karena orang lain punya hak hidup seperti kita. Jadi kita harus member kesempatan pada orang lain untuk mempertahankan hidupnya. Prinsipnya keadilan terletak apada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Tindakan-tindakan yang menuntut hak dan lupa pada kewajiban merupakan pemerasan. Sedangkan tindakan yang hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut hak berakibat pada mudah diperbudak atau dipengaruhi orang lain.
Pengertian Keadilan:
Keadilan oleh Plato diproyeLsikan pada diri manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan pcrasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, schab pemerintah adalah pimpinan pokok yang mencntukan dinamika masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang terschut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalarn kehidupan manusia karena dalam ludupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.


Jadi keadilan bila disimpulkan adalah :
1. Kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga Negara
2. Kesadaran adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga Negara
3. Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Ciri-ciri keadilan adalah :
1. Tidak memihak
2. Sama hak
3. Sah menurut hokum
4. Layak dan wajar
5. Benar secara moral
Sedangkan akibat dari ketidakadilan adalah :
1. Kehancuran : diri, keluarga, perusahaan, masyarakat, bangsa dan Negara
2. Kezaliman yaitu keadaan yang tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang lain, sewenang-wenang merampas hak orang lain demi keserakahan dan kepuasan nafsu.
Macam-macam Keadilan :
1. Keadilan Legal (keadilan moral)
Dalam suatu komunitas yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang paling cocok baginya (the man behind the gun). Rasa keadilan akan terwujud bila setiap individu melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, keadilan tidak akan terjadi bila ada intervensi pada pihak lain dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan dan hal ini dapat memicu pertentangan, konflik dan ketidakserasian.
2. Keadilan Distributive
Keadilan akan terlaksana bila hal yang sama diperlukan secara sama dan hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh : gaji pegawai lulusan smu dan sarjana harus dibedakan.
Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat sebagai berikut:
a. Sebagai pengatur tata tertib hubungan masyarkat. Sebagai pengatur tata tertib, hukum memberi petunjuk kepada kehidupan bermasyarakat, mana yang baik dan mana yang tidak, mana yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh diperbuat. Dengan demikian, segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Disamping itu, karena hukum mempunyai sifat memaksa, yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi hukuman.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin. Hal itu dikarenakan hukum mempunyai:
1) Ciri memerintah dan melarang.
2) Mempunyai sifat memaksa.
3) Mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis.
Dengan demikian, hukum dapat memberi keadilan yaitu menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar serta memaksa agar peraturan itu ditaati sehingga terwujud keadilan sosial lahir dan batin.
c. Sebagai fungsi kritis.
Yang dimaksud dengan fungsi kritis hukum ialah daya kerja hukum yang dapat melakukan pengawasan tidak hanya terbatas pada aparatur pengawas saja tetapi juga termasuk aparatur penegak hukum.
a.       Sebagai penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat dipergunakan atau didayagunakan untuk menggerakan pembangunan.


B.     PROBLEMATIKA NILAI, MORAL, DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA
Terbentuknya nilai dari hubungan yang bersifat ketergantungan sikap manusia terhadap nilai dari suatu maka manusia akan berbuat sesuatu yang merupakan modal dasar dalam menjalin kehidupan manusia. Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang, apakah baik buruknya sepanjang niali itu dalam arti positif berarti perubahan bermoral , begitu juga sebaliknya jika nilai itu dalam arti negatif berarti perbuatan yang amoral. Perbuatan yang bersifat amoral inilah yang dijadikan problema dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai, ditinjau dari aspek lahiriah yaitu untuk mencapai ketertiban atau kedamaian, dan jika di tinjau dari aspek batiniah yaitu untuk mencapai ketenangan atau ketentraman. Statu contoh adalah masalah perkawinan. Semua orang tahu bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga sakinah mawadah warahmah, akan tetapi kenyataan-kenyataan yang ada banyak problem yang terjadi dalam keluarga, misalnya: terjadi kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami tidak bertanggung jawab pada anak dan istri dan lain sebagainya. Dengan nilai dari perkawinan tidak terwujud sebagaimana yang kita dambakan. Secara hukum suatu perkawinan itu dapat diakui oleh negara apanila dilakukan dihadapan catatan sipil (untuk penduduk non Islam) dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA, untuk penduduk Islam), namur kenyataannya masih banyak istilah kawin sirih (kawin di bawah tangan), bahkan ada juga yang dikenal dengan “kawin kontrak”. Problema yang demikian harus diperhatikan dan perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana baik oleh kalangan masyarakat awam maupun oleh pemerintah, karena sifat perkawinan yang demikian ini sangat merugikan bagi kaum perempuan dan nasib anak-anak. Karena dengan perkawinan sirih dan perkawinan sirih dan perkawinan kontrak ini, dengan begitu mudah kaum laki-laki untuk meninggalkannya, bahkan ingin terlepas dari tanggung jawabnya.
            Perkawinan itu apabila dilakukan menurut prosedur atau menurut aturan-aturan yang ada dalam suatu masyarakat, maka orang yang melaksanakan perkawinan demikian dikatakan yang bermoral. Juga sebaliknya jika perkawinan yang dilakukan tidak melalui prosedur atau tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu masyarakat tertentu maka perkawinan itu dikenal dengan cara tidak bermoral. Maka yang perlu kita ketahui dalam hal ini di samping hukum dasar yang tertulis ada hukum yang tidak tertulis, yaitu misalnya “hukum adat perkawinan” yang setiap daerah mempunyai adat masing-masing. Manusia sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat untuk terwujudnya apa yang dikatakan ketertiban atau keamanan, dan ketenangan atau ketentraman maka harus patuh lepada hukum yanng berlaku dan mennjalani nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan baik dan sempurna.